Studi ini hendak menjawab sebuah pertanyaan mengapa terdapat problem yuridis, sosiolo-gis dan bahkan epistemologis dalam polemik harta bersama pasca perceraian? Polemik tersebut dipecah dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 168/Pdt.G/2014/MS-Lsk. Un-tuk menjawabnya, secara kualitatif, studi ini memanfaatkan pendekatan yuridis normatif yang disandarkan pada norma perundang-undangan. Dua model interpretasi ditampilkan sebagai objek formal, sekaligus juga objek material yang dioperasikan dalam rangka mela-hirkan putusan tersebut. Teori Ronald Dworkin dan Abi Ishaq asy-Syatibi juga dimanfaatkan untuk memperlihatkan titik-temu antara dua model interpretasi tersebut. Implikasi studi ini adalah bahwa dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 168/Pdt.G/2014/MS-Lsk terdapat semacam dimensi epistemologis yang berpijak pada paradigm subtantif, yakni paradigma yang berpijak tidak hanya pada norma yuridis, tetapi juga kemaslahatan yang merupakan orientasi dari norma itu sendiri.
Copyrights © 2019