Studi ini bertujuan untuk menelusuri penjaminan hukum terhadap hak cipta.Dalam hal ini hukum berfungsi menjamin hak pencipta dalam menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya tersebut, jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk kepentingan pemilik hak cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subjek hak.Namun, apakah kepemilikan hak cipta yang dikatakan sebagai hak eksklusif, dapat diartikan juga sebagai hak untuk memonopoli oleh pemilik hak, sehingga dapat melakukan praktik monopoli untuk memusatkan kekuatan ekonominya? Untuk membatasi penonjolan kepentingan individu tersebut, hukum memberi jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat.Jaminan ini tercermin dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkembang dengan menyeimbangkan antara dua kepentingan, yaitu pemilik hak cipta dan kebutuhan masyarakat umum.Dalam hal pembatasan praktik bisnis ini Indonesia telah mengeluarkan aturan, yang salah satunya adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mengecualikan HKI yang di dalamnya termasuk hak cipta.
Copyrights © 2019