Zakat, infaq, shadaqa, waqf, dan qurban adalah sumber kesejahteraan sosial bagi delapan golongan mustahiq. Studi sejarah perkembangan zakat menguak sistem dan praktek zakat yang berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Terdapat hubungan yang signifikan antara zakat dan konsep kesejahteraan sosial Islam sebab zakat digunakan untuk mendukung subsidi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi para mustahiq. Konsep-konsep derma wajib (obligatory giving) dan tidak wajib (voluntary giving) dalam Islam, keberhasilan LAZIS dalam melayani mustahiq serta perannya dalam memberdayakan kaum miskin akan dibahas dalam beberapa model program, termasuk juga implikasi kajian ini bagi praktek pekerjaan sosial di Indonesia. Keywords: zakat, obligatory and voluntary giving, social work.
Copyrights © 2013