Novum : Jurnal Hukum
Vol 7 No 1 (2020)

KESADARAN HUKUM MITRA KERJA PERUSAHAAN TRANSPORTASI UMUM TERKAIT KEPESERTAAN MANDIRI BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI DI PT SELAMAT SUGENG RAHAYU)

Ardikabima, Yonatan (Unknown)
Nugroho, Arinto (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2020

Abstract

Jaminan sosial seharusnya dimiliki oleh setiap orang, terutama bagi orang yang bekerja  di bidang transportasi umum. Dalam melaksanakan kerjanya apabila terjadi kecelakaan kerja ada jaminan sosial yang dapat membantu meringankan kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja tersebut. Hubungan kemitraan mengedepankan adanya hubungan mutualisme diantara para pihak. Berbeda dengan posisi pemberi kerja dan buruh dalam hukum ketenagakerjaan yang memiliki sifat atasan-bawahan, tetapi kemitraan lebih pada kedudukan para pihak setara. Salah satu perusahaan transportasi umum yang menggunakan sistem mitra kerja adalah PT Selamat Sugeng Rahayu. Berdasarkan hal tersebut, mitra kerja pada PT Selamat Sugeng Rahayu harus mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum    mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu). Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di PT. Selamat Sugeng Rahayu. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) sangat rendah, karena dari keempat indikator yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum hanya terpenuhi satu indikator yaitu sikap hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum mitra kerja perusahaan transportasi umum terkait kepesertaan mandiri BPJS Ketenagakerjaan (Studi di PT Selamat Sugeng Rahayu) yaitu tingkat pendidikan, umur, lingkungan, dan ekonomi.Kata Kunci: Mitra Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kepesertaan Mandiri

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...