Pertanyaan dasar dalam tulisan ini adalah “bagaimana mewujudkan kewenangan Direksi dalam batasan doktrin duty of care dan business judgement rule dalam Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia?†Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan doktrinal dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari tulisan ini, yakni, doktrin duty of care merupakan dasar berlakunya doktrin business judgment rule. Direksi mendapat perlindungan hukum berdasarkan teori business judgment rule apabila duty of care terpenuhi. Penulis menyarankan agar undang-undang perseroan terbatas perlu membuat ketentuan secara tegas tentang standar kehati-hatian (duty of care) dan standar adanya itikad baik (duty of loyalty) dalam mengurus perseroan.
Copyrights © 2019