Zaaken: Journal of Civil and Business Law
Vol. 1 No. 2 (2020): Juni

Praktik dan Disparitas Putusan Hakim Dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia

Muhammad Irfan Hilmy (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Muhammad Fadhali Yusuf (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2020

Abstract

Force majeure becomes one of debtor's objections when there is a default in an agreement. In determining the circumstances included in the force majeure criteria, the judge considers the clause of the agreement and the effect that results from a situation on the fulfillment of the achievement. Every incident may not be said to be a force majeure because it sees how much influence factors that influence achievement of achievement. Force majeure is determined because of several things based on the cause, nature, subject, and scope. Juridical provisions related to force majeure in Indonesia are contained in the Civil Code, Laws and Jurisprudence. This paper will discuss the practice of determining force majeure in Indonesia, which refers to a judge's decision that sets a situation as a force majeure. The purpose of this paper is to find out the judge's analysis in rejecting or establishing a forceful situation. The research method used in this paper is normative juridical or also called doctrinal law research. The author refers and reviews the jurisprudence that discusses force majeure to find out the differences in analysis caused by differences in case backgrounds.   Abstrak Force majeure menjadi salah satu tangkisan debitur ketika terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian. Dalam menentukan keadaan yang masuk dalam kriteria force majeure hakim mempertimbangkan klausula perjanjian serta pengaruh yang dihasilkan akibat suatu keadaan terhadap pemenuhan prestasi. Setiap kejadian belum tentu dapat dikatakan sebagai force majeure karena melihat seberapa besar faktor pengaruh yang mempengaruhi pemenuhan prestasi. Force majeure ditetapkan karena beberapa hal berdasarkan penyebabnya, sifatnya, subjeknya, dan ruang lingkupnya. Ketentuan yuridis terkait force majeure di Indonesia terdapat dalam KUH Perdata, Undang-Undang, dan yurisprudensi. Tulisan ini akan membahas praktik penetapan force majeure di Indonesia yang mengacu pada putusan hakim yang menetapkan suatu keadaan sebagai force majeure. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui analisis hakim dalam menolak atau menetapkan suatu keadaan memaksa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Penulis mengacu dan mengulas pada yurisprudensi yang membahas mengenai force majeure untuk mengetahui perbedaan analisis yang disebabkan karena perbedaan latar belakang perkara.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Zaaken

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aaken: Journal of Civil and Business Law merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Jambi yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk ...