Selama ini pandangan masyarakat terhadap peran perempuan dalampembangunan hanya di pandang sebelah mata saja sehingga kaum perempuan hanyaterpaku dengan pekerjaan rumah, hal ini akan menyebabkan kaum perempuan tertinggaldalam segala bidang. Sedangkan selama ini pemerintah sudah menempatkan kaumperempuan sebagai partner yang manis dalam pembangunan. Gerakan danpemberdayaan perempuan yang sudah mengacu pada suatu pemikiran bahwaperempuan sebagai sumber daya pembangunan. Gender adalah suatu konsep yangselalu berusaha membicarakan masalah- masalah sosial laki-laki dan perempuan secaraimbang. Selama ini terkesan seperti membela perempuan, karena secara kuantitas dankualitas memang kaum perempuan masih tertinggal dan mengalami berbagai kendalauntuk menuju kesetaraan dan keadilan gender (Astuti,2011;1). Undang-Undang Nomor8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD memberikanhak istimewa bagi perempuan dalam kepengurusan partai dan pengajuan Bakal CalonAnggota Legislatif. Sementara koetanya tetap dilakukan 120 persen dan 30 persenketerwakilan perempuan artinya keterwakilan kaum perempuan tiga orang per dapil.Sasaran tujuan diatas belum mencapai hasil maksimal karena ketika perempuan hanyadiikut sertakan sebagai pelengkap, dan kebanyakan kaum perempuan tidak lolossebagai calon anggota legislatif maka partai tidak memperdulikan sehingga peranperempuan hanya sebatas pemanis saja di dalam pemilu. Pemilu 2019 memiliki maknayang mendalam bagi penguatan hak-hak politik kaum perempuan. Keberadaan kaumperempuan di Mukim Garot menjadi lokasi penelitian yang sebagian besar dari kaumperempuan bekerja sebagai petani, menjahit,jualan baju dan menjual mie caluksehingga kaum perempuan di Mukim Garot Kecamatan Indra Jaya Kabupatn Pidiehanya terpaku pada pekerjaan itu-itu saja. Hal ini membuat para kaum perempuan tidakberani untuk mengalihkan profesinya dalam memerankan perannya dalampembangunan.
Copyrights © 2019