Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Vol. 2 No. 1 (2021): Edisi Februari 2021

METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM

Yati Nurhayati (Faculty of Law, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin)
Ifrani Ifrani (Faculty of Law, Lambung Mangkurat University)
M. Yasir Said (Postgraduate School of Law, Lambung Mangkurat University)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik metode penelitian hukum normatif serta empiris dan kapan penggunaanya dalam sebuah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, metode ini dipilih karena obyek kajian penelitian adalah mengenai asas dan prinsip hukum, kaidah hukum, teori dan doktrin hukum dari para ahli hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penelitian normatif (doktrinal), yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin. Metode ini dimaknai sebagai penelitian hukum dalam tataran norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum guna mencari solusi atau jawaban atas permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, konflik norma, atau kekaburan norma. Sedangkan Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan sosial.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406) is a Double Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project in collaboration with Law office of SAP. JPHI publishes three times a year on February, June and ...