Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik metode penelitian hukum normatif serta empiris dan kapan penggunaanya dalam sebuah penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif, metode ini dipilih karena obyek kajian penelitian adalah mengenai asas dan prinsip hukum, kaidah hukum, teori dan doktrin hukum dari para ahli hukum. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penelitian normatif (doktrinal), yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin. Metode ini dimaknai sebagai penelitian hukum dalam tataran norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum guna mencari solusi atau jawaban atas permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, konflik norma, atau kekaburan norma. Sedangkan Penelitian hukum empiris merupakan penelitian berkarakteristik non-doktrinal yang dilakukan melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian ini dikumpulkan data yang kemudian diolah sesuai dengan teknik analisis yang dipakai yang dituangkan dalam bentuk deskriptif guna memperoleh keadaan sebenarnya dari hukum sebagai kenyataan sosial.
Copyrights © 2021