Globalisasi merupakan suatu sistem kegiatan ekonomi manusia yang direncanakan, jauh sebelum nama globalisasi digulirkan dan dikenal masyarakat dunia, kegiatan perekonomian antar pulau, antar negara dan antar bangsa-bangsa di dunia sudah berjalan, merupakan kegiatan yang dibutuhkan antara manusia di dunia untuk saling mengenal dan sating melengkapi atas kebutuhan yang mereka saling menginginkan, dan perkembangannya sesuai dengan tingkat kemajuan manusia, maka globalisasi juga merupakan proses perkembangan ekonomi dunia dari masa ke-rnasa, bersamaan dengan kehadiran giobalisasi ini terjadi pula perkembangan danpembangunan Sistem Hukum Ekonomi, sehingga nilai-nilainya mempengaruhi terhadap sistem hukum ekonomi yang mengatumya, tidak terkecuali terhadap perkembangan dan pembangunan sistem hukurn ekonomi Indonesia.
Copyrights © 2005