JURNAL HUKUM
Vol 31, No 1 (2015): Jurnal Hukum

Filsafat Ilmu dalam Perspektif Hukum Islam

Ira Alia Maerani (Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA))



Article Info

Publish Date
09 Jun 2016

Abstract

AbstractPhilosophy of Science plays an important role in laying the foundations of the scientific foundation. Science is a representation of the real meaning of reality, form, model, quantity, substance and essence of the soul is rational and calm. The Islamic Law sources is Al-Qur’an and Hadith laden with values and concepts to provide a guide of human life, as well as the instructions of science. This paper limits the questions about what factors are the basis of knowledge? How the Philosophy of Science in the perspective of Islamic Law ? Knowledge bases consisting of: reasoning, logic, knowledge resources, and the criterion of truth. Science in the perspective of the Qur'an can be divided into three types: First, knowledge acquisition, knowledge is the most special Allah (God) given to man. Second, science is built on the basis of sensory experience (empirical sensual). Third, the knowledge gained through revelation by the prophets and apostles. Science in the Islamic perspective on the intellectual (the conscience, the subjective sense), a direct ratio (objective sense) to the establishment of science based on consciousness and belief in Allah (God), because God is the absolute truth. Islam requires the truth as God is the true substance (al – Haq). Similarly, knowledge of Islam must be true because it meets the guidance of almighty Allah (God) really is. In order for science to be true then it must be derived from the knowledge of revelation (Al-Quran and Al-Hadith ). Therefore , to get closer to the truth, true knowledge is required.Keywords: Science, Philosophy of Science, Islamic Law Perspective. AbstrakFilsafat Ilmu memegang peranan penting sebagai peletak dasar-dasar pondasi keilmuan. Ilmu adalah representasi makna sesungguhnya dari realitas, bentuk, mode, kuantitas, substansi dan esensi sesuatu oleh jiwa yang rasional lagi tenang. Sumber Hukum Islam antara lain Al-Qur’an dan Hadits sarat dengan nilai-nilai dan konsep untuk memberikan tuntunan hidup manusia, begitu juga mengenai petunjuk ilmu pengetahuan. Tulisan ini membatasi pertanyaan faktor-faktor apa sajakah yang mendasari lahirnya pengetahuan? Apa saja objek kajian filsafat ilmu? Serta bagaimana Filsafat Ilmu  dalam  perspektif pemikiran Hukum Islam? Dasar-dasar pengetahuan terdiri dari: penalaran, logika, sumber pengetahuan, dan kriteria kebenaran. Ilmu dalam perspektif Al-Qur’an dibedakan menjadi tiga jenis: Pertama, ilmu perolehan, yaitu ilmu yang paling istimewa yang diberikan Allah (Tuhan) kepada manusia. Kedua, ilmu yang dibangun atas dasar pengalaman inderawi (empiris sensual). Ketiga, ilmu yang didapat melalui wahyu oleh para nabi dan rasul. Ilmu dalam perspektif Islam berdasarkan intelek (hati nurani, akal subjektif), yang mengarahkan rasio (akal objektif) kepada pembentukan ilmu yang berdasarkan pada kesadaran dan keimanan kepada Allah, karena kebenaran Allah adalah mutlak. Islam menghendaki kebenaran sebagaimana Allah adalah zat yang benar (al-Haq). Demikian pula ilmu dalam Islam harus benar karena memenuhi tuntunan Allah yang maha benar tersebut. Agar ilmu menjadi benar maka ilmu itu harus diderivasi dari wahyu (Al-Qur’an dan Al-Hadits). Oleh karena itu, untuk mendekatkan diri mengenal Allah diperlukan ilmu yang benar yang diperoleh antara lain melalui Al-Qur’an  dan Hadits. Pedoman pokok Hukum Islam berupa Al-Qur’an  dan Hadits  harus mampu menyatu dengan pedoman prinsip keadilan secara umum menurut pandangan manusia. Keadilan dalam Islam merupakan perpaduan harmonis antara hukum dengan moralitas, Islam tidak bertujuan untuk menghancurkan kebebasan individu, tetapi mengontrol kebebasan itu demi keselarasan dan harmonisasi masyarakat yang terdiri dari individu itu sendiri. Hukum Islam memiliki peran dalam mendamaikan kepentingan pribadi dengan kepentingan kolektif. Kata Kunci: Ilmu, Filsafat Ilmu, Perspektif  Hukum Islam.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...