Hukum perbankan Nasional modern dari masa ke masa telah dipengaruhi oleh nilai-nilai kekuasaan dan kapitalisme, maka dalam realitasnya perbankan nasional berpihak kepada kepentingan penguasa dan kelompok pemilik modal. Bahkan harus diakui bahwa kehadiran lembaga keuangan modern ini telah menggusur nilai-nilai hukum ekonomi yang dijiwai oleh mayoritas kepribadian bangsa Indonesia yang merupakan budaya hukum bangsa dan mengabaikan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sekalipun perbankan telah tampil dalam bentuknya yang lebih modern, namun benturan hukum modern dan budaya hukum tidak dapat dielakkan lagi. Ini berarti telah terjadi benturan kepentingan ekonomi antara para bankir dan masyarakat Juas yang menjadi obyek untuk disejahterakan tingkat kehidupannya, sehingga tipologi Jembaga ini sudah mulai diragukan eksistensinya bahkan banyak merugikan kepentingan negara dan masyarakat banyak. Hal ini disebabkan bahwa perbankan sudah jauh dari esensi fungsi yang sebenarnya.
Copyrights © 2005