Kawasan karst di kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, merupakan bagian dari kawasan Pegunungan Kapur Kendeng. Kawasan ini melalui peraturan menteri Energi Sumber Daya dan Mineral ditetapkan sebagai kawasan Lindung Geologi pada Tahun 2014. Penetapan ini didasarkan pada keunikan dan pentingnya peran kawasan karst untuk penyangga kehidupan. Sebagai kawasan lindung, kawasan ini tentu memiliki batasan dalam pemanfaatnnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan dan aturan yang menjadi rambu-rambu pengarah pengembangan kawasan karst khususnya di Kecamatan Klambu, yang saat ini sudah berkembang menjadi kawasan permukiman. Data dan informasi kebijakan dikaji dengan pendekatan kualitatif rasionalistik, berdasarkan parameter kepentingan perlindungan. Pada bagian akhir artikel, akan disampaikan temuan rekomendasi arahan kebijakan yang bisa digunakan untuk Penentapan KUPZ.
Copyrights © 2019