Abstrak Pelaku kekerasan dalam lingkup pasangan yang telah hidup bersama dalam satu rumah yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Apakah kekerasan yang terjadi terhadap pasangan telah hidup bersama dalam satu rumah yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan, merupakan bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan? Penelitian menggunakan Penelitian hukum yuridis normatif dengan Data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasangan kekerasan dalam pasangan telah hidup bersama yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan masuk dalam bentuk tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Kata Kunci : Tindak pidana kekerasan, pasangan yang belum dicatat dalam Akta perkawinan
Copyrights © 2020