Jurnal Hukum tora: Hukum mengatur dan melindungi masyarakat
Vol. 6 No. 2 (2020): Agustus

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PASANGAN YANG BELUM DICATAT DALAM AKTA PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI Indonesia

Devis Buni Lele (Unknown)
Jimmy Pello (Unknown)
Aksi Sinurat (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2020

Abstract

Abstrak Pelaku kekerasan dalam lingkup pasangan yang telah hidup bersama dalam satu rumah yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Apakah kekerasan yang terjadi terhadap pasangan telah hidup bersama dalam satu rumah yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan, merupakan bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan? Penelitian menggunakan Penelitian hukum yuridis normatif dengan Data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasangan kekerasan dalam pasangan telah hidup bersama yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan masuk dalam bentuk tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Kata Kunci : Tindak pidana kekerasan, pasangan yang belum dicatat dalam Akta perkawinan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

tora

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

A journal to publish high-quality articles published for all aspects of research and the latest extraordinary developments in the field of Law. This journal number published by p-ISSN: 2442-8019 and e-ISSN 2620-9837 is a scientific journal published by the Faculty of Law, Universitas Kristen ...