Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PASANGAN YANG BELUM DICATAT DALAM AKTA PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI Indonesia Devis Buni Lele; Jimmy Pello; Aksi Sinurat
to-ra Vol. 6 No. 2 (2020): Agustus
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/JtVol5Iss2pp102

Abstract

Abstrak Pelaku kekerasan dalam lingkup pasangan yang telah hidup bersama dalam satu rumah yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu Apakah kekerasan yang terjadi terhadap pasangan telah hidup bersama dalam satu rumah yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan, merupakan bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan? Penelitian menggunakan Penelitian hukum yuridis normatif dengan Data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasangan kekerasan dalam pasangan telah hidup bersama yang namanya belum dicatat dalam akta perkawinan masuk dalam bentuk tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Kata Kunci : Tindak pidana kekerasan, pasangan yang belum dicatat dalam Akta perkawinan