Ada beberapa jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, salah satunya adalah pajak parkir yang merupakan salah satu jenis pajak daerah dari pajak kota / kabupaten. Untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) diperlukan pengelolaan pajak parkir yang profesional dan transparan. Pengelolaan pajak parkir masih memiliki beberapa kendala, antara lain: kurangnya pengawasan di lapangan, adanya orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pengabaian tersebut untuk menuai keuntungan, pendapatan parkir tidak sepenuhnya diberikan kepada pemkot. Salah satu solusi untuk mengatasi kebocoran dalam pengelolaan dana pajak parkir adalah dengan menerapkan parkir elektronik atau E-Parki, sehingga proses pengawasan segala hal yang berkaitan dengan parkir dapat dilakukan dengan baik, dan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir.
Copyrights © 2017