Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 mengenai BUMDes dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satu permasalahan dalam peningkatan pembangunan dan pengembangan Desa Taman Indah adalah terletak pada Optimalisasi Sumber-sumber Pendapatan atau PAD yang dijadikan sebagai penopang dan pendorong dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Taman Indah. Oleh sebab itu solusi yang kami tawarkan adalah melakukan penyuluhan hokum mengenai Pemanfaatan Potensi BUMDES sebagai Daya Ungkit APBDES Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode : (1) Ceramah; (2) Diskusi; (3) Konsultasi Hukum. Melalui kegiatan diskusi dengan peserta penyuluhan, dapat diidentifikasi berbagai potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi BUMDes.
Copyrights © 2020