Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PPh 21 Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dengan pendekatan studi kasus, diketahui bahwa Pemerintah melalui Provinsi DKI Jakarta akan menanggung 100% pajak atas penghasilan tersebut sehingga tidak membebani perusahaan maupun karyawan. Pembebasan pungutan pajak dari gaji karyawan setiap bulan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat sebagai antisipasi melambatnya perekonomian nasional.
Copyrights © 2021