JURNAL ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN BISNIS
Vol. 1 No. 4 (2021): Maret

Implementasi Kebijakan PPh 21 Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta

Hardita Rahma Safitri (Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI)
Nelfi Afri Yanty (Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI)
Siska Adelia (Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI)
Tasya Kusumaningtyas (Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI)
Mohammad Sofyan (Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PPh 21 Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dengan pendekatan studi kasus, diketahui bahwa Pemerintah melalui Provinsi DKI Jakarta akan menanggung 100% pajak atas penghasilan tersebut sehingga tidak membebani perusahaan maupun karyawan. Pembebasan pungutan pajak dari gaji karyawan setiap bulan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat sebagai antisipasi melambatnya perekonomian nasional.

Copyrights © 2021