Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 7, No 1 (2016): Hukum Responsif

Penegakan Hukum Money Politic Pada Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Kuningan

sanusi sanusi (Universitas Swadaya Gunung Jati)
Elang Muhammad Yogi (Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2016

Abstract

Money politics adalah bentuk pelanggaran dari pemilihan umum, yang mencederai demokrasi di Indonesia. Pelaku politik uang dapat di kenakan sanksi pidana. Bentuk-bentuk money politics dapat berupa pembagian sembako maupun uang tunai kepada masyarakat kecil sebagai imbalan nya masyarakat harus memilih pelaku dalam pemilihan umumBila dilihat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301 yang menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00. Dan Undang-undang ini diterapkan dalam perkara putusan.Nomor.152/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG, dimana kasus tersebut seorang bernama CARSAD BIN WARTO telah melakukan kejahatan money politics.Hasil penelitian dan pembahasan menurut dimensi normatif dalam kasus ini bahwa kasus money politics ini menggunakan UU No.8 Tahun 2012 sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara.putusan.Nomor 158/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG mengenai kasus money politics. Saran dari hasil penelitian ini agar aparat penegak hukum memberikan pemahaman mengenai bahaya adanya pelanggaran money politics yang merusak nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.Kata Kunci : Money Politics, Tindak Pidana Pemilu dan Penegakan Hukum

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum ...