Jurnal Al-Hikmah
Vol 1, No 1 (2020): Edisi September 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGRUSAKAN HUTAN (Studi Putusan Nomor 565/Pid.Sus/2019/PN.Rhl)

Muhammad Rizky Prayogie (Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Abstract Forest is an area that has a lot of dense vegetation, containing plants, shrubs, ferns, grass, mushrooms, wild animals, and other living things that have a place to live in the forest. Forests consist of air, water and land. Forests consist of air, water and land. The existence of the forest makes the area look cool, peaceful, and peaceful. Forest as an ecosystem is a mutual relationship between living things and their environment. Keywords: Criminal Liability, Perpetrators, Destruction, Forests. Abstrak Hutan adalah wilayah yang memiliki banyak tumbuh tumbuhan yang lebat, berisi tumbuh tumbuhan, semak, paku-pakuan, rumput, jamur, binatang liar, serta makhluk hidup lainnya yang memiliki tempat tinggal di hutan. Hutan terdiri dari udara, air, dan tanah. Hutan terdiri dari udara, air, dan tanah. Keberadaan hutan membuat wilayah tampak sejuk, tentram, dan damai. Hutan sebagai ekosistem merupaan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pengrusakan, Hutan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Merupakan jurnal Fakultas Hukum UISU yang menjadi sarana pengembangan keilmuan serta meningkatkan karya ilmiah berupa Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarkat dosen dan Tugas Akhir mahasiswa, dibidang ...