Penelitian ini menjelaskan posisi dan otoritas lembaga zakat masyarakat dalam pengelolaan zakat. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa model pengelolaan zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 memiliki keterbatasan substantif dalam meningkatkan kesejahtaraan rakyat. Pemerintah hanya mampu mengukuhkan BAZ dan LAZ, tetapi kurang melakukan pembinaan dan perlindungan. Akibatnya, masing-masing lembaga zakat dibiarkan bekerja dalam ruangnya sendiri, elitis, melakukan fungsi yang sama, dan terjadi konflik kepentingan. Disahkannya UU No. 23 Tahun 2011 merupakan jawaban atas berbagai persoalan hukum tentang pengelolaan zakat. Kelemahannya adalah BAZNAS selain memiliki otoritas lebih juga dapat menjalankan fungsi LAZ dan UPZ. Model ini masih rentan terjadi konflik kepentingan antar pengelola zakat. Model integrasi dapat menjadi solusi dengan tetap memberi ruang otoritas kepada negara sekaligus mampu memberdayakan peran masyarakat sipil. Model ini mampu mengoptimalkan peran LAZ dan UPZ yang berada di bawah koordinasi, perlindungan dan pembinaan BAZNAS.
Copyrights © 2018