Mengingat masyarakat mengkehendaki proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung mengambil langkah baru dengan meluncurkan layanan berbasis teknologi informasi (E-Court) yang diperkuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Perkembangannya, sistem tersebut masih banyak menemui permasalahan, seperti pada saat pengajuan alat bukti berupa surat pada perkara perdata. Permasalahan yang dapat disampaikan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi PERMA No.1 Tahun 2019 dan Keabsahan Alat Bukti Surat dalam Hukum Acara Perdata melalui Persidangan Elektronik. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan analisa konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dikumpulkan secara sistematis melalui studi dokumentasi dan disajikan secara deskripsi analisis. Simpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat urgen dilakukan karena sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern dan Alat bukti surat dalam persidangan elektronik dikatakan sah dengan menggungah alat bukti surat dan di verifikasi keasliannya juga dalam sidang offline atau tatap muka.
Copyrights © 2021