Historis : Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah
Vol 5, No 2 (2020): DECEMBER

PLAKAT PANJANG HINGGA PERANG KAMANG: GERAKAN RAKYAT MINANGKABAU MENENTANG PAJAK KOLONIAL BELANDA

Uun Lionar (Universitas Negeri Padang)
Agus Mulyana (Universitas Pendidikan Indonesia)
Leli Yulifar (Universitas Pendidikan Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2020

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mendeskripsikan mengenai keadaan Minangkabau pasca Perang Paderi dan respon rakyat Minangkabau mengenai praktik perjanjian Plakat Panjang, hingga munculnya gerakan menentang pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial pada awal abad ke-20. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang terdiri dari 7 (tujuh) tahapan kegiatan, yakni: (1) memilih ide atau topik penelitian; (2) mencari informasi pendukung; (3) memfokuskan topik bahasan dan mengorganisasikan bahan bacaan; (4) mencari dan menemukan bahan-bahan pustaka; (5) mengorganisasikan bahan pustaka; (6) melakukan kajian terhadap bahan pustaka; dan (7) mereorganisasikan catatan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian Plakat Panjang yang diberlakukan pada tahun 1833 merupakan strategi Belanda untuk menaklukkan rakyat Minangkabau. Selama rentang waktu paroh kedua abad ke-19 hingga awal abad ke-20 Belanda telah banyak merubah tatanan sosial masyarakat Minangkabau. Pemberlakukan pajak (Belasting) oleh Belanda pada awal abad ke-20 merupakan bentuk pelanggaran atas perjanjian Plakat Panjang. Merespon hal ini rakyat Minangkabau melakukan perlawanan. Daerah Kamang menjadi basis perlawanan menentang pajak tersebut, perlawanan ini dipimpin oleh tokoh agama dan adat salah satunya adalah Haji Abdul Manan.Abstract:  This study aims to explore and describe the state of Minangkabau after the Padri War and the response of the Minangkabau people regarding the practice of the Plakat Panjang agreement, until the emergence of the movement against taxes imposed by the colonial government in the early 20th century. This research uses library research method which consists of 7 (seven) stages of activity, namely: (1) choosing an idea or research topic; (2) seeking supporting information; (3) focusing on topics and organizing reading material; (4) searching and finding library materials; (5) organizing library materials; (6) conducting a study of library materials; and (7) reorganizing bibliography. The results of this study indicate that the Plakat Panjang agreement which was enacted in 1833 was a Dutch strategy to conquer the Minangkabau people. During the span of the second half of the 19th century to the beginning of the 20th century, the Dutch have changed the social order of the Minangkabau community. The imposition of taxes (Belasting) by the Dutch in the early 20th century was a violation of the Plakat Panjang agreement. Responding to this, the Minangkabau people fought back. The Kamang area became the basis of resistance against the tax, this resistance was led by religious and traditional leaders, one of which was Haji Abdul Manan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

historis

Publisher

Subject

Earth & Planetary Sciences Education

Description

Jurnal Historis merupakan jurnal yang memuat naskah atau hasil penelitian di bidang kependidikan khususnya sejarah yang dikelola oleh Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP UM Mataram dengan ISSN 2549-7332 (Print) dan ISSN 2614-1167 (Online). Terbit pertama kali Juni 2017. Adapun ruang lingkup Jurnal ...