Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 6, No 1 (2017): April 2017

KEDUDUKAN PERDAMAIAN SEBAGAI PENGHAPUS PEMIDANAAN GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA

Budi Suhariyanto (Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA-RI)



Article Info

Publish Date
29 May 2017

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berlaku saat ini merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Wetboek van Srafrecht). Filsafat pemidanaan yang dianutnya kurang selaras dengan prinsip hidup masyarakat, dimana perdamaian tidak dapat dijadikan dasar untuk melepaskan terdakwa dari pemidanaan. Pada praktiknya, hakim melakukan terobosan hukum dengan memutuskan pelepasan tuntutan pemidanaan bagi perkara yang telah diadakan perdamaian.  Tulisan ini bermaksud meneliti tentang kedudukan perdamaian dalam sistem pemidanaan yang dianut oleh hukum positif dan mengkaji putusan pengadilan yang melepaskan tuntutan pemidanaan berdasarkan perdamaian demi mewujudkan keadilan serta urgensi kedudukan perdamaian sebagai penghapus pemidanaan guna mewujudkan keadilan dalam pembaruan hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan bahwa secara normatif, perdamaian antara Pelaku dan Korban tidak dapat menjadi alasan pelepasan tuntutan pemidanaan. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat putusan pengadilan yang menjadikan bukti perdamaian sebagai alasan melepaskan tuntutan pemidanaan dan selanjutnya dijadikan sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Agung. Yurisprudensi ini perlu dijadikan rujukan untuk melakukan pengembalian filosofi pemidanaan nasional sesuai dengan nilai Pancasila yang mendasarkan perdamaian sebagai salah satu alasan penghapusan pemidanaan dalam Rancangan KUHP.     

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...