Penyebaran Covid-19 mengakibatkan masyarakat yang memiliki pinjaman di lembaga pemberi pinjaman, kesulitan membayar angsurannya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, namun kebijakan tersebut tidak men-cover konsumen Fintech Peer to Peer Lending, hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena konsumen Fintech Peer to Peer Lending tidak memiliki perlindungan hukum akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak penyebaran Covid-19 terhadap konsumen Fintech, dan bagaimana urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech akibat penyebaran Covid-19. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan OJK tentang pencegahan Covid-19 dan literatur terkait, dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan konsumen Fintech Peer to Peer Lending terkena dampak penyebaran Covid-19, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, berupa stimulus yang diberikan kepada penerima dan pemberi pinjaman Fintech Peer to Peer Lending.
Copyrights © 2020