Tidak terpenuhinya hak nafkah istri menurut mayoritas ulama menyebabkan istri memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya. Lalu apakah istri berhak menceraikan suami yang sedang kesulitan dengan alasan terpapar covid-19? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan perceraian ketika dalam kondisi sulit karena terinfeksi Covid-19 menurut Imam Hanafi tidaklah bermoral dan tidak manusiawi. Istri tidak dapat menggunakan hak fasakh-nya ketika suami tidak dapat menunaikan kewajibannya atau dalam kondisi terpuruk. Alasan Imam Hanafi, (1) suami menafkahi istri semampunya, (2) suami mempunyai hak untuk memperbaiki keadaan sehingga istri perlu bersabar. Hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam surat At-Thalaq ayat 7 dan menggunakan metode Istihsan adh-Dharuriyat.
Copyrights © 2020