PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

Recent Development in International Treaties Relating to Aviation: New Standardization of International Air Law

Adi Kusumaningrum (Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2020

Abstract

Globalization is identified with the development of treaties into national domain law. Initially, such treaties did not appear as legal regulations but as standard/harmonized-setting for member states. Since the establishment of Chicago Convention on Civil Aviation, 1944, treaties on aviation keep developing well both on the aviation operational technique and economic aspect. Those treaties nowadays have turned into the source of international aviation law. Treaty has been one of the bases of domestic law for almost nations in the world. As a result, the global requirements need to be adjusted into national law of states. States are bound both legally and politically to verdicts of International organizations. The process of regulation and decision making in International organizations should be based on democratic procedures of member states either in the construction of final draft or in negotiation and arrangement of regulation or resolution drafts. Specifically, this article discusses recent development of international treaties relating to aviation from both operational and economic aspects. Following Assembly 39th Session, ICAO, member states of ICAO, including Indonesia, made several multilateral agreements. The ratification of International treaties should consider the effects on legal, political, and security aspects. For Indonesia, one of the aspects that should never be neglected is strategic airspace, both geographically and geopolitically.Perkembangan Terkini dalam Perjanjian Internasional Terkait Penerbangan: Standardisasi Baru Hukum Udara InternasionalAbstrakGlobalisasi ditandai dengan berkembangnya perjanjian-perjanjian internasional yang menjadi domain hukum nasional. Perjanjian-perjanjian semacam ini tidak langsung menciptakan aturan hukum, melainkan hanya melakukan standard/harmonized-setting yang kemudian akan diundangkan oleh negara-negara anggota dalam hukum nasionalnya. Pasca lahirnya Konvensi Chicago 1944, perjanjian internasional di bidang penerbangan terus berkembang baik aspek teknis operasional penerbangan maupun ekonomi. Perjanjian-perjanjian internasional tersebut berkembang menjadi sumber hukum udara internasional. Traktat atau perjanjian internasional telah menjadi salah satu sumber hukum nasional (domestik) bagi hampir seluruh negara-negara di dunia. Hal ini memberikan konsekuensi adanya penggabungan ketentuan-ketentuan internasional pada hukum nasional suatu negara. Negara terikat baik secara hukum maupun politik terhadap keputusan organisasi internasional di mana negara yang bersangkutan menjadi anggotanya. Aturan hukum dan proses pengambilan keputusan dari organisasi internasional sepenuhnya harus didasarkan pada prosedur yang demokratis bagi semua negara anggotanya baik dalam pengambilan keputusan final text maupun dalam negosiasi dan drafting suatu peraturan atau resolusi. Tulisan ini khusus membahas tentang perkembangan perjanjian internasional bidang penerbangan, baik aspek operasional maupun ekonomi. Sidang Majelis ICAO yang ke-39 merekomendasikan beberapa perjanjian multilateral yang didorong untuk dilaksanakan di negara-negara anggota ICAO, termasuk Indonesia. Ratifikasi penjanjian internasional di bidang penerbangan tersebut harus mempertimbangkan implikasinya baik secara hukum, politik dan keamanan. Dalam konteks Indonesia, landasan dasar penting dalam ratifikasi perjanjian-perjanjian internasional di bidang penerbangan adalah posisi strategis ruang udara Indonesia baik secara geografis maupun geopolitis.Kata kunci: hukum udara internasional, penerbangan, standardisasi baru.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n2.a7

Copyrights © 2020