PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

The Reformulation of Restitution Concept in Juvenile Cases (A Comparative Study with Philippines and Thailand)

I Wayan Putu Sucana Aryana (Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2020

Abstract

The principles of international law mandate diversion as a model for solving juvenile cases. The diversion model as a resolution model in Indonesia, Philippines, and Thailand is rooted in the traditional culture and local wisdom of the people. Diversion agreement can take form of restitution. This study discusses three issues: (1) diversion in juvenile criminal justice system, (2) restitution in diversion, and (3) comparison of restitution in the Philippines and Thailand. This study employs normative legal approach, which examines the ambiguity of norms of restitution forms. Currently, restitution is interpreted merely as reimbursement for victim. This study collected primary and secondary legal materials collected through literature study. This study employed statutory, legal concept, and comparative law approaches. The focus was on the Philippines and Thailand contexts. The analysis was conducted qualitatively. Diversion is a specialty in the juvenile criminal justice system in which criminal cases committed by children are resolved by deliberation. The result of the diversion agreement can be in the form of restitution as agreed in the deliberation. The Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System recognizes form of restitution. The form is money. It is different from the Philippines and Thailand that formulating a form of restitution in the form of services provided by the perpetrator and/or his family to the victim and/or his family. This form of restitution is based on social realities in which the economic condition of the perpetrator’s family makes it impossible to pay restitution in the form of money. The restitution of work services can be a material for reformulation in the dimension of ius constituendum in Indonesia.Reformulasi Konsep Ganti Kerugian pada Perkara Anak (Studi Perbandingan dengan Philipina dan Thailand)Prinsip hukum internasional mengamanatkan model penyelesaian perkara anak melalui diversi. Model penyelesaian perkara secara diversi, baik di Indonesia, Philipina maupun Thailand berakar dari budaya tradisional dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa ganti rugi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai tiga permasalahan yakni diversi dalam sistem peradilan pidana anak, ganti rugi dalam diversi, dan perbandingan ganti rugi di Philipina dan Thailand. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji mengenai kekaburan norma mengenai bentuk ganti rugi. Saat ini, ganti rugi hanya diintepretasikan sebagai pembayaran sejumlah uang bagi korban. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum dan pendekatan perbandingan hukum, yakni dengan Filipina dan Thailand. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Diversi merupakan kekhususan dalam sistem peradilan pidana anak dimana perkara pidana yang dilakukan oleh anak diselesaikan secara musyawarah. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa ganti kerugian yang disepakati dalam musyawarah tersebut. Bentuk ganti rugi yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah adalah dalam bentuk pembayaran berupa uang. Berbeda dengan Philipina dan Thailand yang merumuskan bentuk ganti kerugian berupa pelayanan yang diberikan oleh pelaku dan/atau keluarganya kepada korban dan/atau keluarganya. Bentuk ganti rugi tersebut didasari oleh kenyataan sosial dimana kondisi ekonomi dari keluarga pelaku tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi dalam bentuk uang. Bentuk ganti rugi berupa pelayanan kerja ini dapat menjadi bahan reformulasi dalam dimensi ius constituendum di Indonesia.Kata kunci: anak, diversi, ganti rugi.https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a6

Copyrights © 2020