Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 1 September 2020

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PERZINAAN PADA MASYARAKAT KUTAI ADAT LAWAS

Rosdiana Rosdiana (Unknown)
Ulum Janah (Fakultas Sastra Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2020

Abstract

ABSTRAKKesadaran akan penyelesaian melalui peradilan formal umumnya masih dirasakan kurang memberikan keadilan bagi korban, seringkali masih menyimpan ketidakpuasan korban atas sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku oleh pengadilan. Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian delik adat secara musyawarah mufakat dalam bentuk perdamaian adat masih menjadi primadona dalam menyelesaikan delik adat. Penyelesaian antara pelaku dan korban secara kekeluargaan ataupun melalui peradilan adat merupakan penyelesaian dengan mencari keadilan hakiki. Penelitian ini dilakukan dengan metode sosiologis. yaitu penelitian studi empiris, penelitian yang berorientasi pada aspek hukum dan aspek non hukum yakni mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat dengan penerapan restorative justice dalam tindak pidana perzinaan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas menerapkan konsep restorative justice, yang model penyelesaiannya ditentukan oleh ketua adat, atau melalui peradilan adat. Keadilan restoratif ini diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana perzinahan sebagai upaya untuk memulihkan penderitaan yang dialami korban dan untuk memperbaiki keseimbangan masyarakat. Sanksi bagi pelaku zina bukan sanksi fisik tetapi sanksi berupa pengganti kerugian atau denda yang dikenakan atas perbuatan yang dilakukan. Jika kejadian perselingkuhan terjadi selama 3 (tiga) kali dan yang melakukan orang yang sama maka menggunakan hukum positif yaitu hukum pidana.Kata kunci: adat; perzinahan; restorative justice. ABSTRACTThe awareness of settlement with formal justice mostly does not offer satisfactory towards the victim, often times the victim still holds grudge and does not satisfied with the punishment given to the perperator. Therefore, the settlement of offense consetuede with restorative justice is the pre-eminent choice to solve the problem. The settlement between the perperator and the victim with kinship or customary court is really essential. This research is using sociology methods, that is an empirical study oriented towards legal & non legal aspects which is examine & analyze the work of law within the society with the application of restorative justice in criminal act of adultery in the Society of Kutai Adat Lawas. The result of the the research is to show that settlement of criminact act of adultery in Society of Kutai Adat Lawas apply the restorative justice, that the solving model is determined by the chief of the society, or customary justice. This restorative justice applied to solve the criminal act of adultery in attempt to console the victim and the harmony of the society. The penalty for the adultery perparator is not a physical punishment but with a fine worth of the criminal that has been done. If the same person did an affair 3 times, then the y use the positive punishment which is the criminal law.Keywords: adultery; customary; restorative justice.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...