Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021

PENGATURAN PENGELOLAAN DANA WAKAF SEBAGAI MODAL UNTUK KEGIATAN BISNIS OLEH YAYASAN

Aam Suryamah (Unknown)
Helza Nova Lita (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2021

Abstract

ABSTRAK Yayasan merupakan badan hukum bersifat sosial dapat berperan sebagai nazhir dalam pengelolaan benda wakaf. Yayasan dapat mengelola aset wakaf secara produktif namun peruntukannya tetap ditujukan untuk kepentingan penerima wakaf sesuai akta ikrar wakaf. Menarik untuk dikaji sejauhmana yayasan dalam melakukan pengelolaan wakaf secara produktif dikaitkan dengan UU Yayasan dan UU Wakaf. Artikel ini menelaah hal tersebut menggunakan metode yuridis normatif. Yayasan diberi amanah mengelola harta wakaf, berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Yayasan, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Yayasan dapat berperan sebagai nazhir sesuai UU Wakaf. Yayasan yang mengelola wakaf dengan melakukan kegiatan bisnis yang produktif wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya dan mengupayakan benda wakaf sebagai modal bisnis tersebut terjaga utuh, namun produktif dan berkembang. Pengelolaan aset wakaf harus sesuai prinsip ekonomi syariah yang diatur Pasal 43 UU Wakaf. Meskipun harta benda wakaf menurut Pasal 3 PP Wakaf didaftarkan atas nama Nazhir (Yayasan) tidak berarti Yayasan sebagai Nazhir adalah pemilik atas harta benda wakaf. Hal ini hanya terkait perannya untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan aset wakaf. Keuntungan pengelolaan aset wakaf yang menjadi milik Yayasan sebagai nazhir sesuai dengan UU Wakaf, sebesar 10 % dari hasil keuntungan bersih pengelolaan aset wakaf yang menjadi modal bisnis. Yayasan sebagai Nazhir wakaf memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengawasi, dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf. Jika nazhir lalai atau menyalahgunakan tanggung jawabnya tersebut maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Wakaf. Kata kunci: nazhir; produktif; wakaf; yayasan. ABSTRACT A foundation is a legal entity that is social in nature, non-profit organization and can play role as Nazhir in managing waqf objects. This article discusses to what extent foundations in managing waqf productively are linked to the Foundation Law and the Waqf Law using the normative juridical method. With regard to productive waqf, foundations can manage the waqf assets productively but the allocation is still intended for the benefit of the waqf recipient in accordance with the provisions in the waqf pledge deed. Related to the mandate to manage waqf assets, based on Article 26 Paragraph (3) of the Foundation Law, Waqf Law shall apply. Foundations are required to manage and develop waqf assets according to their allotment and keep the waqf objects intact as business capital. The management of waqf assets must be in accordance with the principles of sharia economics as stated in Article 43 of the Waqf Law. Although the property of waqf according to Article 3 PP Waqf is registered under Nazhir’s name, it is only related to its role in managing and supervising waqf assets not as the owner of the property, and the benefit is only 10% of the net profit. Foundations as waqf nazhir have the responsibility to maintain, supervise and distribute the results of waqf management. Under the Waqf Law, Nazhir can be subject to sanctions if he is negligent or abuses their responsibilities. Keywords: foundation; nazhir; productive; waqf.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...