Helza Nova Lita
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSISTENSI LEMBAGA ALTERNATIF PRNYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA Syarifah Baagil; Renny Supriyatni; Helza Nova Lita
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 2 No. 2 (2021): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v2i2.338

Abstract

ABSTRAK Pada umumnya setiap jenis sengketa yang terjadi, selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Saat ini penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi) salah satunya melalui alternatif penyelesaian sengketa. Kegiatan bisnis pada perbankan syariah yang jumlah transaksinya cukup banyak bahkan mungkin mencapai ratusan setiap hari tersebut, menjadi salah satu penyebab timbulnya permasalahan dan terjadinya sengketa (dispute/difference) antara para pihak yang terlibat serta tidak mungkin dapat dihindarkan, diantaranya didalam kegiatan Perbankan Syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2020. Permasalahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan alternatif serta menginventarisasi lembaga-lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada perbankan syariah yang efektif di Indonesia. Metode pendekatan penelitian diawali dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menemukan dan menginventarisasi bahwa lembaga-lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di luar pengadilan di Indonesia, lebih sering menggunakan mediasi sebagai jalan akhir dalam penyelesaian sengketa. Dinilai lebih cepat dalam menyelesaikan sebuah perkara, LAPSPI juga memiliki alternatif lain dalam menyelesaikan sengketa, seperti ajudiksi dan arbitrase Saran, agar memeplex optimalisasi bagi prospek dan eksistensi Lembaga penyelesaian sengketa diluar persidangan, LAPSPI sebaiknya melakukan lebih banyak kegiatan guna memberika pengetahuan tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa diluar persidangan melalui LAPSPI, karena dinilai masyarakat umum kurang mengetahui tentang produk dari LAPSI, juga dengan keterbatasan jarak lokasi, LAPSPI lebih baik membuka banyak kantor cabang disetiap kota karena penyelesaian sengketa diluar pengadilan, terbukti dinilai dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
KEDUDUKAN PERUSAHAAN SEBAGAI MITRA NAZHIR DAARUT TAUHID DALAM MENGELOLA ASSET WAKAF BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Aulia Hamidah Fauzia; R. Kartikasari; Helza Nova Lita
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i1.7144

Abstract

Kedudukan perusahaan sebagai mitra nazhir merupakan salah satu upaya agar asset wakaf menjadi produktif, yaitu memiliki dimensi atau aspek sosial, dan juga komersil. Diikat dengan akad-akad yang sesuai dengan prinsif syariah sesuai Pasal 43 UU Wakaf. Adapun kemitraan tersebut dilakukan dengan konsep syirkah dan harus sesuai dengan peruntukkan harta benda wakaf di akta ikrar wakaf serta tujuan yayasan. Menjadi menarik untuk dikaji dalam artikel ini, karena wakaf tidak hanya dimaknai sebagai dimensi ibadah yang monoton peruntukkannya untuk rumah ibadah, melainkan dapat diproduktifkan menjadi satu kawasan terintegrasi seperti yang dikelola oleh yayasan Daarut Tauhid yang mencakup aspek wisata, religi dan edukasi. Ditelaah dengan menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan data pendukung dari hasil diskusi dengan pengurus harian yayasan tersebut. Nazhir yayasan dapat bermitra dengan perusahaan baik itu mendirikan usaha dengan maksimal menyertakan modal yayasan maksimal 25% total kekayaan yayasan sesuai pasal 3 ayat (1) UU Yayasan No.28 tahun 2004 ataupun membuat unit usaha yang mana laba maksimalnya adalah 10% dari total bersih laba asset wakaf yang diproduktifkan. Adapun perusahaan mitra dapat berupa PT, CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata.
PENGATURAN PENGELOLAAN DANA WAKAF SEBAGAI MODAL UNTUK KEGIATAN BISNIS OLEH YAYASAN Aam Suryamah; Helza Nova Lita
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i2.269

Abstract

ABSTRAK Yayasan merupakan badan hukum bersifat sosial dapat berperan sebagai nazhir dalam pengelolaan benda wakaf. Yayasan dapat mengelola aset wakaf secara produktif namun peruntukannya tetap ditujukan untuk kepentingan penerima wakaf sesuai akta ikrar wakaf. Menarik untuk dikaji sejauhmana yayasan dalam melakukan pengelolaan wakaf secara produktif dikaitkan dengan UU Yayasan dan UU Wakaf. Artikel ini menelaah hal tersebut menggunakan metode yuridis normatif. Yayasan diberi amanah mengelola harta wakaf, berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Yayasan, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Yayasan dapat berperan sebagai nazhir sesuai UU Wakaf. Yayasan yang mengelola wakaf dengan melakukan kegiatan bisnis yang produktif wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya dan mengupayakan benda wakaf sebagai modal bisnis tersebut terjaga utuh, namun produktif dan berkembang. Pengelolaan aset wakaf harus sesuai prinsip ekonomi syariah yang diatur Pasal 43 UU Wakaf. Meskipun harta benda wakaf menurut Pasal 3 PP Wakaf didaftarkan atas nama Nazhir (Yayasan) tidak berarti Yayasan sebagai Nazhir adalah pemilik atas harta benda wakaf. Hal ini hanya terkait perannya untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan aset wakaf. Keuntungan pengelolaan aset wakaf yang menjadi milik Yayasan sebagai nazhir sesuai dengan UU Wakaf, sebesar 10 % dari hasil keuntungan bersih pengelolaan aset wakaf yang menjadi modal bisnis. Yayasan sebagai Nazhir wakaf memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengawasi, dan mendistribusikan hasil pengelolaan wakaf. Jika nazhir lalai atau menyalahgunakan tanggung jawabnya tersebut maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Wakaf. Kata kunci: nazhir; produktif; wakaf; yayasan. ABSTRACT A foundation is a legal entity that is social in nature, non-profit organization and can play role as Nazhir in managing waqf objects. This article discusses to what extent foundations in managing waqf productively are linked to the Foundation Law and the Waqf Law using the normative juridical method. With regard to productive waqf, foundations can manage the waqf assets productively but the allocation is still intended for the benefit of the waqf recipient in accordance with the provisions in the waqf pledge deed. Related to the mandate to manage waqf assets, based on Article 26 Paragraph (3) of the Foundation Law, Waqf Law shall apply. Foundations are required to manage and develop waqf assets according to their allotment and keep the waqf objects intact as business capital. The management of waqf assets must be in accordance with the principles of sharia economics as stated in Article 43 of the Waqf Law. Although the property of waqf according to Article 3 PP Waqf is registered under Nazhir’s name, it is only related to its role in managing and supervising waqf assets not as the owner of the property, and the benefit is only 10% of the net profit. Foundations as waqf nazhir have the responsibility to maintain, supervise and distribute the results of waqf management. Under the Waqf Law, Nazhir can be subject to sanctions if he is negligent or abuses their responsibilities. Keywords: foundation; nazhir; productive; waqf.