ABSTRAK Pada umumnya setiap jenis sengketa yang terjadi, selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Saat ini penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi) salah satunya melalui alternatif penyelesaian sengketa. Kegiatan bisnis pada perbankan syariah yang jumlah transaksinya cukup banyak bahkan mungkin mencapai ratusan setiap hari tersebut, menjadi salah satu penyebab timbulnya permasalahan dan terjadinya sengketa (dispute/difference) antara para pihak yang terlibat serta tidak mungkin dapat dihindarkan, diantaranya didalam kegiatan Perbankan Syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2020. Permasalahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan alternatif serta menginventarisasi lembaga-lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan pada perbankan syariah yang efektif di Indonesia. Metode pendekatan penelitian diawali dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menemukan dan menginventarisasi bahwa lembaga-lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di luar pengadilan di Indonesia, lebih sering menggunakan mediasi sebagai jalan akhir dalam penyelesaian sengketa. Dinilai lebih cepat dalam menyelesaikan sebuah perkara, LAPSPI juga memiliki alternatif lain dalam menyelesaikan sengketa, seperti ajudiksi dan arbitrase Saran, agar memeplex optimalisasi bagi prospek dan eksistensi Lembaga penyelesaian sengketa diluar persidangan, LAPSPI sebaiknya melakukan lebih banyak kegiatan guna memberika pengetahuan tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa diluar persidangan melalui LAPSPI, karena dinilai masyarakat umum kurang mengetahui tentang produk dari LAPSI, juga dengan keterbatasan jarak lokasi, LAPSPI lebih baik membuka banyak kantor cabang disetiap kota karena penyelesaian sengketa diluar pengadilan, terbukti dinilai dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.