Terdapat dua alternatif bagi pemerintah daerah jika ingin memenuhi kebutuhan barang dan jasa daerahnya, yaitu dengan membuat sendiri atau dengan membeli. Selain mengadakan barang dan jasa tersebut secara mandiri, pemerintah daerah juga bisa mendapatkannya dari sektor swasta. Pilihan yang kedua menjadi pilihan yang sering diambil oleh pemerintah daerah karena berbagai sebab, seperti contohnya pengaturan selisih harga, yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Belum lagi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah untuk memberikan penawaran pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. Pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Korupsi jenis ini membuka pintu bagi korupsi jenis-jenis lainnya dan membuat proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah menjadi tidak efisien. Untuk itu, tulisan ini berusaha untuk mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, memetakan persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, serta memahami pola, arah, dan metode tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korupsi mengakibatkan kerugian pada pemerintah daerah dan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan dan kekayaan di daerah. Penulis melakukan proses studi pustaka dengan mengumpulkan data-data primer melalui bahan-bahan tulisan dalam berbagai bentuk.
Copyrights © 2020