Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) diluncurkan oleh Bank Indonesia dengan dikeluarkannya sistem pembayaran terbaru di Indonesia yang disebut dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). GPN memungkinkan pengguna kartu ATM/debit dan/atau kredit berlogo GPN untuk melakukan transaksi di semua kanal pembayaran. Hadirnya GPN sebagai sistem pembayaran baru di Indonesia, disinyalir masih dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang belum dapat mewadahi kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang memakai sistem GPN. Masyarakat yang memakai sistem pembayaran ini masih masih belum dapat melakukan transaksi di berbagai tempat seperti di luar negeri, namun disisi lain peraturan tentang GPN tersebut mewajibkan bank-bank yang mengeluarkan kartu ATM/debit dan/atau kartu kredit mengharuskan nasabah untuk memiliki kartu berlogo GPN, sehingga masyarkat tidak diberikan pilihan selain harus memiliki dua (2) kartu ATM/debit yang belum tentu digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Peraturan mengenai GPN juga masih memiliki dampak yang belum efisien terhadap seluruh elemen masyarakat, terutama dampak yang tidak efisien dari skema biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada UMKM kecil.
Copyrights © 2020