Pasal 40 huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa program komputer merupakan hasil karya yang dilindungi oleh undang-undang. Namun masih saja terdapat penggunaan program komputer sistem operasi bajakan di Kota Banda Aceh khususnya pada Sekolah Menengah Atas. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hak cipta program komputer sistem operasi windows, dan bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta program komputer sistem operasi windows, serta menjelaskan peran pihak terkait dalam melindungi hak cipta terhadap program komputer sistem operasi windows. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, program komputer merupakan salah satu hasil dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan yang dilindungi oleh UUHC. Program komputer secara umum dibagi 2 (dua) yakni program sistem dan program terapan. Bentuk pelanggaran hak cipta sistem operasi Windows pada sekolah menengah atas di Banda Aceh adalah pelanggaran melalui Pembajakan Internet/Online Piracy, pelanggaran Hard Disk Loading, dan Flashdisk Copying. Peran pemerintah Kota Banda Aceh dalam melindungi hak cipta program komputer sistem operasi Windows masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap peredaran program komputer bajakan di Kota Banda Aceh.
Copyrights © 2019