Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur mengenai hak moral dan hak ekonomi fotografer. Perlindungan karya fotografi terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UUHC. Dalam praktiknya terjadi pelanggaran hak fotografer dalam bentuk mempublikasikan, memperbanyak, mengunggah karya fotografi tanpa izin fotografer. Tujuan penulisan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor hak fotografer berupa hak moral dan hak ekonomi upaya-upaya yang telah ditempuh fotografer, kelemahan dan tantangan penegakan hukum. Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hak fotografer melalui media sosial belum dilindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan UUHC, upaya yang telah dilakukan oleh fotografer Discover Aceh yaitu penegakan hukum melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa salah satunya dengan cara mediasi, kelemahan penegak hukum yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum tentang perlindungan karya fotografi dan tantangan penegakan hukum yaitu meningkatkan upaya perlindungan terhadap hak cipta karya fotografi.
Copyrights © 2020