Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan konsekuensi yuridis terhadap kewenangan Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu miliar rupiah pada Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara diatas satu miliar pada Kejaksaan. Pendekatan yang dilakukan adalan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum yang mempunyai kewenangan melakukan penuntutan adalah Kejaksaan, namun untuk penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu milyar rupiah kewenangannya dimiliki oleh KPK berdasarkan pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 berdasarkan asas “lex specialis derogate legi generalis”. Konsekuensi yuridis tindakan Kejaksaan terhadap kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu milyar rupiah sah menurut hukum, sebagai bentuk kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantsan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian Nomor SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor KEP-087/A/JA/03/2017 dan Nomor B/27/III/2017 tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2020