Khairun Law Journal
Volume 3 Issue 2, March 2020

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/Pid.B/2018/PN.Tte Dalam Tindak Pidana Pengeroyokan Pada Prespektif Asas Legalitas.

M. Afdal Hi Anwar (Mahsiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kahirun)
Faissal Malik (Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kahirun)
Rusdin Alauddin (Dosen Fakultas Hukum Universitas Kahirun)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2020

Abstract

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/ Pid.B/2018/PN.Tte, yang amar putusannya tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan adalah putusan yang hanya didasarkan pada “kebiasaan hakim” dan dasar pertimbangan hakim tersebut tidak memiliki kekuatan  hukum yang mengikat untuk dieksekusi oleh Jaksa selaku eksekotor sebagimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU. No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Akibat hukum dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 177/ Pid.B/2018/PN.Tte, yang amar putusannya tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan merupakan putusan yang lemah dan berakibat fatal secara hukum sehingga putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 197 Ayat (1)Huruf a-ldan ayat (2) KUHAP serta Putusan tersebut juga telah menyimpangi prinsip-prinsip pokok dalam asas legalitas. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah  teori asas legalitas, teori tentang putusan dan teori Pemidanaan, yaitu Teori Absolut/Retribusi,  Tujuan/Relatif dan teori Gabungan

Copyrights © 2020