Jurnal Kolaboratif Sains
Vol 1, No 1 (2020)

EFEKTIVITAS PROFESI DAN PENGAMANAN DALAM PENEGAKAN SANKSI BAGI ANGGOTA POLRI

Arnold, Arnold (Unknown)
Matompo, Osgar S. (Unknown)
Haling, Syamsul (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2020

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui mekanisme penegakan sanksi disiplin dan kode etik oleh Profesi dan Pengamanan terhadap anggota kepolisian resor sigi yang melakukan pelanggaran (2) Untuk mengetahui kendala yang dialami oleh Profesi dan Pengamanan dalam melakukan penegakan sanksi disiplin dan kode etik bagi anggota kepolisian resor sigi. Hasil Penelitian ini adalah (1)Penegakan sanksi disiplin dan Kode Etik Kepolisian Oleh Profesi Dan Pengamanan Polres Sigi belum efektif dilakukan hal ini terlihat dimana penerapan sanksi yang diberikan kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran masih sangat minim dari 15 pelaku pelanggaran disiplin dan kode etik hanya 5 kasus baru dapat diselesaikan oleh Profesi Dan Pengamanan Polres Sigi (2) Hambatan yang di alami oleh Propam Polres Sigi dalam penegakan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengakibatkan tidak efektifnya penegakan kode etik profesi kepolisian dalam penelitian ini yaitu faktor internal yang terdiri dari, faktor kurannya dukungan dari atasan, kurangnya jumlah personil provost, faktor hukumnya dan faktor sarana dan prasarana sedangkan faktor eksternal terdiri dari sulitnya meminta keterangan kepada masyarakat dan faktor budaya hukum. Saran dalam Penelitian ini adalah (1)Sebaiknya perlu dilakukan pengawasan dan peningkatan disiplin dan kode etik bagi anggota Polri agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan martabat Polri sebagai penegak hukum (2) Perlunya dukungan dari berbagai pihak khususnya pimpinan dalam meminimalkan hambatan-hambatan yang telah terjadi bagi anggota provos dalam melakukan penindakan terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.Kata  Kunci : Efektivitas. Sanksi. Anggota Polri

Copyrights © 2020