YUSTISI
Vol 6, No 1 (2019)

PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KANTOR PPAT ROY INDARTO, SE, SH, MKn BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2020

Novendra Ronggo Paksi (Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Ibrahim Fajri (Universitas Ibn Khaldun Bogor)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2021

Abstract

Dalam upaya penenggulangan Pandemi COVID-19 pemerintah memberlakukan darurat kesehatan dengan menyelengarakan karantina kesehatan sebagai mana telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Penyebaran COVID-19 saat ini telah semakin meningkat dan menyebar keseluruh wilayah dan lintas negara, yang diiringi tingkat kasus dan/atau jumlah kematian yang sangat tinggi.yang berdampak pada sektor pendidikan,ekonomi,keagamaan, serta fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah, sehingga diperlukan percepatan dalam menangani COVID-19 yang dilakukan dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu Provinsi atau Kebupaten/Kota  tertentu untuk mencegah COVID-19. Tulisan ini dibuat untuk mengkaji bagaimana penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan pasal (Pasal 6 Perbub Nomor 60 Tahun 2020) di dalam rung lingkup kantor PPAT ROY INDARTO, SE,SH,Mkn.

Copyrights © 2019