KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 1, No 2 (2020): Desember

PEMILIHAN SRI SULTAN HAMENGKUBUWANA PEREMPUAN DALAM KAITANNYA DENGAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jeremias Palito (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2020

Abstract

AbstrakProvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia, yaitu berupa Kepala Daerah yang bukan disebut Gubernur, melainkan Sri Sultan Hamengkubuwana. Sri Sultan Hamengkubuwana merupakan gelar yang dimiliki oleh Kepala Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara historis, sejak tahun 1755, seorang Sri Sultan Hamengkubuwana kesemuanya adalah laki-laki, yang dipilih secara otomatis menurut garis keturunan patriarki. Namun masalah muncul ketika Sri Sultan Hamengkubuwana X, yang sekarang sedang menjabat, tidak memiliki keturunan laki-laki. Alhasil, anak perempuan tertua Sri Sultan Hamengkubuwana X yang bergelar GKR Pembayun diberikan gelar baru yaitu GKR Mangkubumi, yang pada dasarnya gelar tersebut diberikan kepada penerus takhta Keraton. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur terkait terutama dalam bidang pemerintahan daerah dan hak asasi manusia. Dengan adanya penelitian ini, diketahui bahwa tidak ada peraturan Keraton yang mewajibkan seorang Sri Sultan Hamengkubuwana adalah laki-laki, namun di saat yang sama, pemberian gelar Mangkubumi kepada seorang perempuan dianggap menyalahi adat dan aturan Keraton. Apabila GKR Pembayun yang kini dikenal sebagai GKR Mangkubumi nantinya berhasil menjadi Sri Sultan Hamengkubuwana perempuan pertama, maka hal tersebut akan menjadi tonggak sejarah kontestasi pemilihan kepala daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dapat menjadi kunci utama penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan Keraton.Kata Kunci: Sri Sultan Hamengkubuwana perempuan; otonomi khusus; Provinsi D. I. Yogyakarta, hak asasi manusia. AbstractSpecial Region of Yogyakarta is one of the few provinces of Indonesia that holds a special autonomy that other provinces of Indonesia don’t have, which is not ruled by a Governor, but instead by a Sri Sultan Hamengkubuwana. Sri Sultan Hamengkubuwana is the title that is owned by the Regional Head of Special Region of Yogyakarta. Historically, since the year of 1755, a Sri Sultan Hamengkubuwana has always been a male, which is selected automatically according to the patriarchial lineage. However, problem arises when Sri Sultan Hamengkubuwana X, who is still incumbent, doesn’t have a son. As a result, the oldest daughter of Sri Sultan Hamengkubuwana X who goes by the title GKR Pembayun, is given a new title, GKR Mangkubumi, where basically the title is given for the successor of the throne of Keraton. This research was conducted using a normative juridical approach, by examining statutory regulations and related literature, especially in the field of local government and human rights. With this research, it is known that there is no Keraton regulation that requires a Sri Sultan Hamengkubuwana to be a man, but at the same time, granting the title Mangkubumi to a woman is considered to violate the customs and rules of the Keraton. If GKR Pembayun, now known as GKR Mangkubumi, later succeeded in becoming the first female Sri Sultan Hamengkubuwana, then this would be a milestone in the history of regional head election contestation in the Special Region of Yogyakarta Province, and could be the key for the elimination to discrimation of women in Keraton.Keywords: Female Sri Sultan Hamengkubuwana, special autonomy, Special Region of Yogyakarta, human rights.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kdrkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk ...