Pandemi Covid-19 terjadi dan menjangkit negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Akibat dari pandemi berdampak ke berbagai sektor termasuk ekonomi dan sistem kredit. Perjanjian kredit adalah perjanjian meminjam yang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilai masing-masing pada waktu yang sudah ditentukan. Akibat pandemi, banyak debitur yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana penerapan relaksasi kredit terhadap debitur bagi Lembaga Pembiayaan di Indonesia dan dampak bagi Lembaga Pembiayaan terkait kebijakan Relaksasi Kredit terhadap kewajiban debitur yang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Kesimpulan: pihak lembaga pembiayaan harus membuat kriteria dan persyaratan kepada debitur yang akan mengajukan permohonan relaksasi kredit. Kemudian dampak yang dirasakan lembaga pembiayaan adalah menurunnya kesehatan suatu perusahaan pembiayaan dan perkembangan layanan keuangan suatu lembaga pembiayaan dapat menurun.
Copyrights © 2021