ENVIRONMENTAL OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY JOURNAL
Vol 1, No 2 (2021): EOHSJ

Kesehatan Lingkungan Dan Kesehatan Kerja Dalam Perspektif Negara Hukum

A Kahar Maranjaya (Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2021

Abstract

Kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh karena itu dalam Negara Hukum Republik Indonesia, masalah kesehatan termasuk didalamnya kesehatan lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimiawi, biologis, dan sosial untuk mencegah penyakit dan / atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan bahaya. Sementara perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja harus dimasukkan dalam kontrak kerja, karena keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak standar pekerja dan harus disediakan oleh perusahaan., sebagai wujud Negara hadir memberi perlindungan kepada warganya.---Health is a healthy condition, both physically and mentally as well as spiritually and socially, which enables everyone to live productively socially and economically. Therefore, in the constitutional state of the Republik of Indonesia, health issues including environmental health and safety and occupational health are things that are regulated in statutory regulations. Environmental health is an activity or a series of activities aimed at a healthy environmental quality from physical, chemical, biological, and social aspects in order to prevent disease and/or health problems caused by environmental risk factors. Meanwhile, the protection of occupational safety and health that is provided to workers is a preventive measure so that there are no occupational accidents and occupatinal diseases. Therefore, occupational safety and health are the normative right of workers that must be granted by companies, as a form of the state being present to provide protection to its citizens.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

EOHSJ

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Education Environmental Science Health Professions Public Health

Description

EOHSJ (Environmental Occupational Health and Safety) : merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat. Tujuan jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel yang berkualitas untuk semua aspek perkembangan ...