Dalam penerapan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sarusun umum memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat di miliki atau di sewa oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi di dalam berbagai pemberitaan baik melalui media cetak maupun media elektronik sesungguhnya banyak terjadi penyimpangan karena kenyataan empiris membuktikan bahwa kepemilikan sarusun umum ini juga di kuasai oleh masyarakat berpenghasilan menengah dengan memboncengi orang-orang tertentu yang berkapasitas masyarakat berpenghasilan rendah. Penyelesaian sengketa atas pemilikan dan pemanfaatan rumah susun dapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat; peradilan umum; dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di luar pengadilan umum. Dan masalah ganti rugi yang layak atas pemilikan dan pemanfaatan rumah susun sulit ditentukan standar umumnya. Oleh sebab itu, pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam penyelenggaraan rumah susun, sehingga kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat terpenuhi. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Pemilikan dan Pemanfaatan, Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.
Copyrights © 2020