Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai,konsep dan norma yang hidup dan berkembangdi masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri melaluistudi terhadap sejarah perkembangan HAM, yangmulai sejak zaman pergerakan hingga kini, DiIndonesia, pembahasan mengenai HAM terdapatdalam UUD 1945 Pasal 28 A -28 J (Bab X A),Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentangHak Asasi Manusia, dan UU No. 39 Tahun 1999tentang HAM serta UU No. 26 Tahun 2000tentang Pengadilan HAM yang kemudian diikutioleh asas-asas hukum internasional. PembentukanPeradilan HAM secara menyeluruhdipertimbangkan berdasarkan adanya desakanperubahan masyarakat, baik nasional maupuninternasional, dalam memahami keberadaan suatuinstitusi khusus yang menangani masalah HAM;Pelanggaran HAM merupakan bentuk kejahatanluar biasa; Hukum acaranya memerlukanpenanganan khusus; Pelaksanaan dari tindak lanjutUU No. 39 Tahun 1999; dan Mengembalikankepercayaan masyarakat & dunia internasionalterhadap penegakan hukum dan jaminan kepastianHAM di IndonesiaKata Kunci: HAM, Peradilan HAM, PelanggaranHAM
Copyrights © 2017