Dalam suatu organisasi, tidak terlepas dari struktur kepengurusan yang dipimpin oleh satu orang ketua. Dalam Pusat Komunikasi Daerah (PUSKOMDA) Lembaga Dakwah Kampus SUMUT terdapat beberapa bidang atau komisi yang dipimpin oleh masing-masing ketua, salah satunya adalah Ketua Komisi C atau biasa disebut Ketua Kemuslimahan. Proses pemilihan Ketua Kemuslimahan selama ini membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melewati beberapa tahap, selain itu kurangnya respon dari Lembaga Dakwah Kampus untuk merekomendasikan kandidat yang akan dijadikan Ketua Kemuslimahan karena berbagai kesibukan menjadi kendala dalam pemilihan Ketua Kemuslimahan ini.Untuk membantu agar proses pemilihan Ketua Kemuslimahan kedepannya lebih baik, maka dibutuhkan sebuah Sistem Pendukung Keputusan dengan dukungan metode WASPAS. Dengan sistem ini prosedur pemilihan Ketua Kemuslimahan menjadi lebih mudah, waktu yang lebih singkat, dan hasil yang lebih akurat.
Copyrights © 2020