Beredarnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) beberapa saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagaiusulan DPR. Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional, pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,maka urgensi pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional menjadi penting untuk dianalisis.Kata
Copyrights © 2016