Kertha Patrika
Vol 40 No 2 (2018)

Penguatan Eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya Perlindungan Hukum Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya Bangsa

Teng Berlianty (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2018

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...