Jaminan Produk Halal itu sendiri diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Produk olahan makanan terasi yang berkembang di Kota Langsa diproduksi dalam jumlah yang besar dan tidak mencantumkan label halal sebagai produk makanan yang telah lulus uji halal nya, Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab peredaran produk makanan terasi yang tidak berlabelkan halal adalah biaya pendaftaran yang terlalu mahal, kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan tidak melaporkan usaha pada instansi terkait. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan adalah hendaknya instansi terkait dan pelaku usaha saling bekerja sama termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama agar mensosialisasikan tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar pelaku usaha lebih mudah untuk mendaftarkan usahanya dan untuk mendapatkan label halal pada produk yang akan di pasarkan
Copyrights © 2020