Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja

HUKUM WARIS ADAT BALI YANG DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 179/K/1961/23/10/1961

I Nyoman Suadnyana (STAHN Mpu Kuturan)
Made Novita Dwi Lestari (STAHN Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Ketidakadilan gender dalam hukum adat waris yang paling tampak adalah pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal dimana ditentukan bahwa ahli waris adalah anak laki-laki. Demikian halnya dalam mewujudkan suatu keadilan dalam hukum waris adat Bali terhadap hak waris dari anak perempuan. Dihubungkan dengan hak waris terhadap keturunan laki-laki merupakan suatu keseimbangan antara hak (swadikara) dan kewajiban (swadharma) yang dipikul oleh laki-laki yang dimana kewajiban tersebut tidak berhenti pada dunia nyata saja tetapi juga merembah ke alam gaib (niskala). Dalam perkembangannya peran daripada anak perempuan juga mulai tampak dalam berbagai aspek kehidupan sehingga perlu untuk dipertimbangkan terhadap hak diberikan kepada anak perempuan. Sistem patrilineal memberikan hak sebagai ahli waris kepada anak laki-laki (purusa). Jika ada anak laki-laki dan ada anak perempuan, anak perempuan itu tidak berhak untuk mewarisi harta kekayaan orang tuanya. Dapat dilihat bahwa begitu lemahnya kedudukan anak perempuan dalam hak waris menurut sistem Hukum waris adat Bali, sehingga perlu untuk dilakukan sebuah perubahan yang lebih memperhatikan hak-hak perempuan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...