Jurnal Bedah Hukum
Vol 4 No 1 (2020): Jurnal Bedah Hukum

Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Karena Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran (Studi Putusan Nomor : 0708/Pdt.G/2019/Pa.Bi)

Hidayatul Ma’unah (Universitas Boyolali)
Nanik Sutarni (Unknown)
Purwadi Purwadi (Universitas Boyolali)



Article Info

Publish Date
08 May 2020

Abstract

Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting bagi masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dan seorang wanita.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974). Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan merupakan pernikahan, yaitu akad yang sangat kuatatau mitsaqan ghaliddzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanaknnya merupakan ibadah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran ? (2) Apa hambatan Hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran. Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis deskriptif, yaitu penelitian yang tata kerjanya memberi data seteliti mungkin tentang gejala-gejala dari aktivitas manusia, keadaan dan gejala-gejala lain.pengumpulan data denganmelakukan wawancara langsung ke lokasi yang diteliti. Selain itu data diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan hasil penelitian yang relevan terhadap masalah yang diteliti.Hasil analisis penulis tentang perkara perceraian adalah bahwa perceraian dibagi menjadi dua yaitu cerai talak dan cerai gugat , hal ini disebabkan karena beberapa faktor, antara lain : (1) Faktor salahsatu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi (2) Faktor meninggalkan kewajiban meliputi tidak ada tanggung jawab (3) Faktor terus menerus berselisih dan bertengkar serta tidak ada keharmonisan. Dampak perceraian bukan hanya pasangan suami istri yang bercerai saja yang merasakanakibat adanya perceraian tersebut, tetapi juga berdampak terhadap anak-anak mereka.Dengan memperhatikan hasil penelitian, saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Bagi pasangan suami istri hendaknya saling memahami, saling terbuka dalam rumah tangga(2) Untuk memecahkan masalah yang dihadapi hendaknya menyelesaikan dengan kepala dingin tidak disertai emosi agar tidak terjadipertengkaran.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jbh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Boyolali merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penelitian maupun non hasil penelitian di bidang ilmu-ilmu hukum Seperti (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negra, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum ...