Pada massa pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat ederan terkait ambang batas maksimun harga rapid test antigen dan swab test PCR bagi penyelenggara pelayanan kesehatan namun fakta dilapangan didapatkan banyak penyelenggara layanan kesehatan non subsidi pemerintah yang mematok harga yang sangat mahal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap penentuan harga rapid test antigen dan swab test PCR yang diberlakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa harga rapid test antigen dan swab test PCR yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah merupakan penyelewengan asas keadilan dalam Undang-undang Kesehatan dan juga Undang-undang Tenaga Kesehatan yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau. Meski pemerintah Indonesia tidak melarang adanya kegiatan menaikan harga suatu barang menjadi sangat tinggi namun perlu diperhatikan bahwa dalam penyelengaraan layanan kesehatan pihak penyelenggara harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau
Copyrights © 2021